Lembaga Sertifikasi Profesi
SMKN 1 Geger

Selamat datang di Lembaga Sertifikasi P1 SMKN 1 Geger
“Profesional dan Akuntabel”

Kenapa Harus Sertifikasi?

Pengukuran

Mengukur kompetensi yang Siswa miliki setelah menjalani pendidikan maupun pelatihan

Standarisasi

Memiliki sertifikat berarti Siswa telah memenuhi standarisasi BNSP

Jaminan

Berhak memperoleh pengakuan kompetensi dan dapat bekerja sesuai bidang kompetensi

Proses Sertifikasi Profesi

Calon Peserta Sertifikasi (Asesi) akan mendapatkan informasi dari LSP SMKN 1 Geger mengenai proses Uji Kompetensi dan Skema Sertifikasi yang akan diujikan.

Apabila Calon Asesi siap untuk mengikuti Uji kompetensi maka dapat mempersiapkan diri sesuai skema sertifikasi yang akan diuji dan persyaratan administrasi yaitu :

Foto berwarna terbaru (3x4cm, sebanyak 2 buah), Fotokopi KTP/Kartu identitas resmi lain, Portfolio hasil pendidikan/pelatihan.

Pra-Assesment, yaitu penilaian kepada Asesi dengan melakukan pemeriksaan persyaratan, portofolio, kemudian dilaksanakan wawancara. Dan selanjutnya ditetapkan jadwal Uji Kompetensi.

Pelaksanaan uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi, maupun kombinasi dari beberapa metode tersebut. Uji kompetensi dilakukan oleh asesor LSP SMKN 1 Geger dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan pada Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terkait, sesuai Skema Sertifikasi.

Asesor LSP SMKN 1 Geger akan melakukan penilaian terhadap Kompetensi Asesi yang diuji, dan menyerahkan hasil penilaian kepada Bagian Sertifikasi

Bagian Sertifikasi LSP SMKN 1 Geger membuat keputusan apakah peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Bagi yang sudah kompeten akan diberikan sertifikat.

0
ASESOR
0
ASESI

Hubungi Kami:

LSP-P1 SMKN 1 Geger
Jl. Raya Desa Nglandung, Geger, Madiun, Indonesia
Telp: (0351) 366 099. Fax. : (0351) 366 099, E-mail : lsp.smkn1geger@gmail.com